Kominfo Belum Bisa Setop Judi Online Lewat SMS Blast
Dovana Hasiana
07 November 2023 16:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Usman Kansong, Dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui masih terdapat penawaran judi online via pesan singkat (SMS-blast). Meski demikian intensi penawaran tidak semasif pada periode sebelumnya.
“Dari hasil pengawasan dan pengendalian dari akhir bulan Juli sampai dengan awal bulan November, SMS penawaran judi online masih ada, satu sampai dua SMS per bulan, namun tidak semasif sebelum dilakukan pengendalian oleh penyelenggara seluler,” ujar Usman saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Tindak pengendalian akan judi online yang melibatkan operator telekomunikasi telah dilakukan lewat rapat koordinasi dengan stakeholder bulan Juli. Menurut Usman, pada bulan tersebut penyelenggara seluler tidak menyatakan komitmen penindakan.
“Kominfo sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh penyelenggara seluler pada tanggal 26 Juli 2023 untuk mengambil langkah-langkah teknis pengendalian dan pencegahan penggunaan SMS untuk promo judi online, dan ditindaklanjuti dengan Kominfo mengirimkan surat tertanggal 28 Juli 2023 perihal pengendalian SMS blast dari nomor MSISDN Personal, yang pada intinya meminta kepada seluruh opsel untuk melakukan pengendalian SMS blast (SMS yang dikirim dalam jumlah banyak pada waktu yang hampir bersamaan) terutama yang dipergunakan untuk penawaran link judi online,” ucap dia.
Kominfo menegaskan tindakan pengendalian penawaran judi online terbentur salah satu pasal pada Undang-Undang Telekomunikasi. Dalam pasal 40, lanjut Usman, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.