OJK Tunggu Iktikad Corrective Actions dari Akulaku
Mis Fransiska Dewi
07 November 2023 16:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menantikan rencana aksi perbaikan dari manajemen PT Akulaku Finance Indonesia usai perusahaan menerima sanksi pembatasan usaha paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL).
“Kita tunggu corrective actions dari mereka,” Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Selasa (7/11/2023).
Menurut dia, Akulaku Finance, yang menginduk pada Akulaku Silvrr Indonesia — sekaligus pemilik saham mayoritas PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), tidak melakukan tindakan pengawasan seperti yang diminta otoritas.
OJK selanjutnya melakukan pengawasan lewat Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT). Otoritas meminta Akulaku Finance memperbaiki proses bisnis paylater. OJK meminta manajemen risiko paylater, termasuk bidang teknologi informasi, serta tata kelola perusahaan dilakukan dengan menyesuaikan peraturan.
“Pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” papar dia.