Polisi kemudian menunggu AGS dan kelompotannya saat datang ke sebuah rumah makan di Purwakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AGS bersama KB, DS, dan TH datang menggunakan kendaraan Suzuki APV berwarna abu-abu metalik.
Para tersangka kemudian membawa uang palsu yang sudah dibungkus plastik bening dan kantong kresek hitam. Seluruh uang palsu tersebut disimpan pada sebuah tas ransel hitam.
Setelah melihat barang bukti, kata Whisnu, polisi langsung menangkap semua tersangka. Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
(frg)