Logo Bloomberg Technoz

Polisi Sita Uang Palsu Senilai US$99,5 Ribu

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 13:05

Barang bukti uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari Jaringan Purwakarta. (Dok. Humas Polri)
Barang bukti uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari Jaringan Purwakarta. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar uang palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Jaringan ini menjual dan mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika Serikat pecahan US$100.

"Menangkap empat tersangka. Mereka adalah AGS, KB, DS, dan AMB," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan seperti dilansir Humas Polri, Selasa (7/11/2023).

Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 November lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti uang palsu yang terdiri dari 995 lembar pecahan US$100 dan 45 lembar pecahan Rp100 ribu.

Pada awalnya, kata dia, polisi menerima sejumlah laporan masyarakat tentang maraknya uang palsu yang beredar. Penyidik kemudian menemukan identitas salah satu tersangka yaitu AGS.

Dalam operasi penyamaran, polisi berhasil menggali kesaksian dan keberadaan 995 lembar dolar palsu. Pada saat transaksi, AGS menawarkan harga uang palsu tersebut Rp5.000/US$, atau sepertiga dari nilai kurs.