Logo Bloomberg Technoz

Regulasi OJK sejauh ini memang tidak mengatur secara eksplisit tentang perlakuan terkait tagihan eksisting dari layanan fintech yang dihentikan sementara.

Akan tetapi, dalam Lampiran III SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), berbunyi: "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."

Aturan itu melarang perusahaan fintech menagih secara langsung pada nasabah dengan tunggakan lebih dari 90 hari. Akan tetapi, aturan itu tidak berarti tagihan tertunggak nasabah dianggap lunas atau diputihkan.

Nasabah paylater yang memiliki tagihan tertunggak tetap wajib membayar utangnya hingga lunas. Pasalnya, bila utang paylater tersebut tidak dilunasi maka nama nasabah akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dalam Sistem Informasi Layanan Keuangan OJK (SLIK-OJK) yang menjadi rujukan bagi penyedia pinjaman mulai dari perbankan, multifinance hingga lembaga keuangan lain.

Apabila seseorang masuk dalam daftar hitam SLIK-OJK atau dulu biasa dikenal dengan istilah 'BI Checking', ia tidak akan bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi yang mungkin lebih dibutuhkan misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau jenis kredit konsumsi lain, juga berbagai jenis kredit modal kerja dan kredit investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, SLIK mencatat riwayat kredit yang disediakan oleh perbankan dan layanan paylater. Dalam waktu dekat, utang bermasalah di pinjaman online alias pinjol juga akan dicatat dalam SLIK.

Beberapa perbankan sebelumnya menyebut, ada banyak pengajuan kredit yang harus ditolak akibat calon debitur tersebut masuk dalam daftar blacklist SLIK.

“Pasti ada, gini ya waktu expo kemarin ada data approvement-nya sekitar 70%, jadi ada 30% yang reject. Bukan hanya pinjol, ada kredit macet di tempat lain, kartu kredit, jadi pinjol hanya sebagian itu anak-anak milenial, kalau pinjol,” kata Director Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Haryanto Budiman, beberapa waktu lalu.

(rui/wdh)

No more pages