Paylater Akulaku Distop, Nasib Tagihan Lebih Dari 90 Hari Disoal
Ruisa Khoiriyah
07 November 2023 11:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perintah penghentian sementara layanan pinjaman melalui produk paylater PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyisakan tanya terkait dengan penyelesaian utang atau tagihan dari nasabah eksisting. Apakah mereka diberikan penangguhan atau tetap berjalan sebagaimana biasa?
Sanksi penghentian sementara tersebut berada di hierarki keempat sanksi OJK sebelum sanksi terberat dijatuhkan yakni pencabutan izin usaha. Sebelum sanksi pembatasan kegiatan usaha, otoritas telah melayangkan peringatan tertulis dan denda.
Akulaku sejauh ini termasuk pelaku industri fintech di lini bisnis paylater yang cukup besar. Mengacu pada publikasi di website perusahaan, fintech yang terafiliasi dengan PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) itu pada semester I-2022 menyalurkan pinjaman hingga US$1,7 miliar atau sekitar Rp26,4 triliun di mana produk paylater dan pinjaman tunai (cashloan) meningkat hingga 20% periode yang sama tahun sebelumnya.
Angka pinjaman bermasalah (nonperforming loan) pada semester I-2022 mencapai 6,9% dengan tingkat persetujuan kredit alias loan approval rate naik dari 40% menjadi hampir 60%. Pengguna layanan Grup Akulaku, termasuk rekening bank digital Bank Neo Commerce, tercatat mencapai 34 juta users, naik 183% dibandingkan dengan 12 juta pengguna setahun sebelumnya. Adapun, total pengguna aktif Akulaku mencapai 4 juta.
Penghentian layanan paylater sampai batas waktu yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh otoritas, cukup memicu keterkejutan publik terutama kalangan nasabah Akulaku yang saat ini masih memiliki tagihan berjalan di fintech tersebut.