Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan Pasal TPPU, menurut dia, adalah langkah penyidik untuk mengambil seluruh kekayaan tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di KPK, kata dia, tak sekadar memberikan hukuman penjara kepada para pelaku.

"Tetapi bagaimana mengembalikan uang-uang negara yang diambil para koruptor," kata Asep.

Pada penyidikan awal ini, KPK kabarnya menemukan bukti telah terjadi penerimaan gratifikasi hingga lebih dari Rp11 miliar. Angka ini masih berpotensi lebih besar karena masih ada sejumlah aliran dana yang tengah diperiksa. 

(ibn/frg)

No more pages