Eks Direktur Pertamina Dikabarkan jadi Tersangka Gratifikasi
Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 11:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan katalis PT Pertamina (Persero) ke tingkat penyidikan. Meski belum gamblang soal tersangka, lembaga antirasuah tersebut telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat nama ke luar negeri.
Empat nama ini dikabarkan berkaitan dengan penetapan status KPK dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto; serta sejumlah nama yang diduga sebagai pemberi yaitu Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi.
"Aliran dananya jelas ada. Tapi memang masih akan diperiksa uang ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam rekaman video yang dikutip, Selasa (7/11/2023).
Menurut dia, KPK untuk sementara menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan pasal gratifikasi. Akan tetapi, dia memastikan, tersangka penerima gratifikasi ini akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini, kata Asep, merujuk pada besar dan banyaknya aliran dana kepada pejabat pertamina tersebut. Penerapan pasal gratifikasi pada awal juga untuk mempermudah penetapan tindak pidana. Sesuai aturan, seorang pejabat harus melaporkan barang pemberian kepada KPK maksimal 30 hari setelah diterima.