Logo Bloomberg Technoz

Sikap OJK Atas Tunggakan Dana Pensiun Rp3,6 T

Mis Fransiska Dewi
07 November 2023 10:55

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tunggakan senilai Rp3,6 triliun dari para pendiri dana pensiun (dapen). Tunggakan ini yang menyebabkan pencairan untuk para pensiunan tersendat hingga memicu adanya 12 dapen bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap atas situasi tersebut.

“Dalam ketentuan perundangan disebutkan bahwa pemberi kerja diberikan waktu untuk melunasi pembayaran iuran ke dapen selambat-lambatnya satu bulan setelah jatuh temponya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi dikutip Selasa (7/11/2023). 

Dalam keterlambatan pembayaran iuran, kata Ogi, maka dapen akan mengenakan imbal hasil atas keterlambatan tersebut.

“Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran iuran sesuai dengan tenggat waktu tersebut, maka pengawas akan melakukan supervisory action di antaranya melalui pemberian Surat Peringatan kepada pemberi kerja,” tutur Ogi.