Apabila diputuskan ada pelanggaran ringan maka diatur dalam Pasal 46 sebagai berikut:
Pasal 46
Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran
ringan, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran ringan;
b. Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.
Apabila diputuskan ada pelanggaran sedang maka diatur dalam Pasal 47 sebagai berikut:
Pasal 47
Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat;
b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Apabila diputuskan ada pelanggaran berat maka diatur Pasal 48 sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Majelis Kehormatan menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada Mahkamah
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Majelis Kehormatan menginput ke dalam
Sistem Informasi Manajemen Penanganan Laporan atau Temuan (SIMPLT).
Salah seorang pelapor yang meminta agar MKMK menganulir putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres adalah pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Jika MKMK hanya memutus soal pelanggaran kode etik tanpa mengabulkan permintaan pelapor, Gibran yang kini masih berusia 36 tahun akan tetap melenggang pada Pemilu Presiden 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Selain itu azas putusan MK final dan binding (mengikat) juga berimplikasi pada putusan MK yang tak bisa dibatalkan oleh lembaga lain dan sah dalam hal kepastian hukum.
(ezr)