Logo Bloomberg Technoz

Sekalipun Paman Dijatuhi Sanksi, Gibran Bisa Tetap Melenggang

Mis Fransiska Dewi
07 November 2023 04:45

Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristiantianto)
Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristiantianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Dari 21 laporan, Ketua MK Anwar Usman selalu yang diadukan hingga dia diperiksa dua kali. Sinyal bahwa Anwar yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka melanggar etik juga sempat disinggung Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. 

Namun perlu diketahui apabila MKMK menyatakan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik, bukan berarti putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun yang sebelumnya telah diputus oleh Anwar Usman Cs menjadi teranulir. Bahkan sekalipun Anwar Usman selaku hakim konstitusi diputus melakukan pelanggaran berat. 

Diketahui dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 soal proses di MKMK ada beberapa opsi putusan hasil persidangan dan pemeriksaan.

Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). .(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pertama bila tak terbukti melanggar yakni pada Pasal 45 bunyinya sebagai berikut:

Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan
menyatakan:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi;
b. Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.