Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lengkap Insentif Properti Pemerintah Senilai Rp3,2 Triliun

Dovana Hasiana
06 November 2023 20:10

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk memberikan 3 jenis insentif di sektor perumahan pada 2023 hingga 2024.

Rinciannya, sebanyak Rp600 miliar digelontorkan pada 2023 dan Rp2,6 triliun pada 2024.

Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, insentif pertama yang diberikan adalah dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp2 triliun. Anggaran tersebut akan terbagi ke dalam dua periode, yakni sebesar Rp0,3 Triliun pada 2023 dan Rp1,7 Triliun pada 2024. 

Pemerintah memang menyiapkan insentif dimana 100% PPN DTP hingga Juni 2024. Setelah itu, pemerintah menerapkan 50% PPN DTP hingga Desember 2024. Dengan kata lain, dana sebesar Rp2 Triliun disiapkan oleh pemerintah untuk insentif PPN DTP selama 14 bulan dari November 2023 hingga Desember 2024.

“Untuk sektor perumahan, kita tambahkan PPN DTP bagi rumah pembelian di bawah Rp2 miliar dalam hal ini untuk 100% PPN DTP sampai bulan Juni (2024). Jadi November sampai Juni 2024 (100% PPN DTP). Setelah, itu PPN DTP 50%,” ujar Sri Mulyani dalam dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Daerah Periode 3 2023, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).