Pemberian tukin untuk PNS Pajak diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP. Besaran tukin yang dibayarkan secara progresif mengikuti pencapaian kinerja yang mampu dipenuhi oleh pegawai pajak.
Sebagai contoh, tukin dibayarkan penuh alias 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak. Kemudian tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90% dari target yang ditentukan.
(krz/evs)
TAG
No more pages