Sri Mulyani Kecam Pegawai Pajak Yang Pamer Hidup Mewah
Krizia Putri Kinanti
22 February 2023 16:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam perilaku pegawai pajak yang kerap menunjukkan gaya hidup mewah. Hal itu sebagai respon atas viralnya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak salah satu pegawai pajak di Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan - dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, ia menuturkan bahwa Kemenkeu juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas. Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," ujarnya dalam laman Instagramnya, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, kepercayaan publik adalah hal esensial dan pondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu. Ia memastikan, Kemenkeu akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran pegawai, termasuk para pejabatnya. Caranya dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Tunjangan Istimewa Pegawai Pajak
Pegawai Negara Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintahan lainnya.
Besaran gaji PNS Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika dilihat dari ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lain. Namun, besaran gaji ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Selain gaji, PNS pajak juga berhak mengantongin tunjangan kinerja (tukin) setiap bulannya.