Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti. Bukan hanya maksimal Rp 2 miliar, kini rumah seharga maksimal Rp 5 miliar pun bisa mendapatkam fasilitas tersebut.

"Kita naikkan ke rumah sampai di bawah Rp 5 miliar, tetap yang ditanggung adalah Rp 2 miliar. Bagian yang Rp 2 miliar saja yang ditanggung pemerintah," ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Fasilitas ini, lanjut Sri Mulyani, ditujukan bagi rumah yang sudah terbangun. "Jadi ini adalah tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, stimulus PPN DTP bisa merangsang permintaan terhadap properti. Sebab, pasarnya memang ada, kelompok masyarakat yang akan tertarik untuk memanfaatkan insentif tersebut memiliki daya beli.

"Kita lihat dari sisi jumlah tabungan. Kelompok yang punya tabungan di atas Rp 500 juta itu masih cukup besar dan cenderung naik. Jadi ini stimulus untuk create demand, yaitu dari mereka yang memiliki dana perbankan untuk bisa menggunakannya" terang Bendahara Negara.

Dari sisi pasokan, tambah Sri Mulyani, pemberian stimulus diharapkan mampu meningkatkan penjualan rumah yang sudah terbangun (existing). Dengan begitu, pengembang bisa fokus menggarap proyek baru.

"Dengan terserapnya rumah ini, maka pengembang properti sudah mulai membangun lagi di 2024. Ini yang diharapkan akan menimbulkan dampak yang cukup baik dalam perekonomian," tuturnya.

(aji)

No more pages