Sasaran Insentif Properti: Pemilik Tabungan di Atas Rp500 Juta
Sultan Ibnu Affan
06 November 2023 17:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti. Bukan hanya maksimal Rp 2 miliar, kini rumah seharga maksimal Rp 5 miliar pun bisa mendapatkam fasilitas tersebut.
"Kita naikkan ke rumah sampai di bawah Rp 5 miliar, tetap yang ditanggung adalah Rp 2 miliar. Bagian yang Rp 2 miliar saja yang ditanggung pemerintah," ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Fasilitas ini, lanjut Sri Mulyani, ditujukan bagi rumah yang sudah terbangun. "Jadi ini adalah tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, stimulus PPN DTP bisa merangsang permintaan terhadap properti. Sebab, pasarnya memang ada, kelompok masyarakat yang akan tertarik untuk memanfaatkan insentif tersebut memiliki daya beli.
"Kita lihat dari sisi jumlah tabungan. Kelompok yang punya tabungan di atas Rp 500 juta itu masih cukup besar dan cenderung naik. Jadi ini stimulus untuk create demand, yaitu dari mereka yang memiliki dana perbankan untuk bisa menggunakannya" terang Bendahara Negara.