Menurutnya, konflik kepentingan tidak berlaku di MK karena hal yang diuji dalam pengujian undang-undang bukan fakta hukum atau konflik kepentingan hukum antar orang.
“Tapi itu norma peraturan perundang-undangan yang mengikat rakyat banyak,” ujarnya.
Bahkan, Habiburokhman juga menyebutkan bahwa Saldi Isra yang dulu menjabat sebagai Hakim Konstitusi pernah melalukan konflik kepentingan dengan melakukan uji materil terkait pasal yang menguntungkan dirinya sendiri, namun tidak diperiksa.
“Pasal 80 sekian di UU 7 2020, hakim konstitusi yang saat ini menjabat dianggap memenuhi syarat sampai pensiun 70 tahun, waktu itu dia belum 55 tahun. Dengan pasal tersebut, dia tadinya menjabat 10 tahun bisa jadi 15 tahun. Dia gak mundur, apakah dihukum conflict of interest? tidak,” ujarnya.
Sehingga bila Anwar Usman dipermasalahkan dengan conflict of interest, menurutnya, Saldi Isra juga harus dipermaslahakan.
“(Saldi Isra) lebih parah. Kalau Anwar Usman cuma terkait dengan ponakan dari istri, ini dirinya sendiri,” ujarnya.
“Sudah beberapa kali MK mengadili perkara tentang MK sendiri. Apakah conflict of interest? Semua hakim MK menurut saya pada beberapa periode ini termasuk Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK) setau saya pernah mengadili uji materi terkait MK. Apakah Jimly akan dipermasalahkan? kan tidak,” tutupnya.
(dov/dhf)