Ia pun khawatir putusan MKMK menjadi preseden buruk ke depannya. Menurut dia jika MKMK membatalkan putusan MK, kepercayaan publik kepada MK akan runtuh.
“Wah, ini nanti bisa dibayangkan orang tidak perlu susah-susah membuat Undang-Undang tapi cukup sudah dibuat oleh DPR dan pemerintah ajukan ke MK kemudian MK membatalkan. Kemudian tidak setuju dengan MK cukup dengan tiga orang saja [di MKMK] batal lagi,” ujarnya.
“Ini kan tidak ada kepastian hukum bayangkan karya besar bangsa ini pada akhirnya dengan tiga orang bisa membatalkan. Jadi kembali pada prosedur profesional dan proporsional dalam menyikapi ini.”
Senada dengan Suparji, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan proses yang dilakukan MKMK harus tepat.
“Harus dilakukan proses yang tepat, yang juga untuk menjaga masuknya ruang kepentingan politik di masa depan kepada MK perlu dipikirkan,” kata Feri.
(mfd/ggq)