Pakar Khawatir Implikasi Putusan MKMK terhadap Kepastian Hukum
Mis Fransiska Dewi
04 November 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pakar mengungkapkan kekhawatiran soal kepastian hukum jelang diumumkannya penilaian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan 7 November mendatang.
Jika putusan MK dianggap tidak sah oleh MK, dikhawatirkan ke depannya jika ada kejadian yang serupa MKMK akan dengan mudah membatalkan putusan MK.
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memperkirakan putusan MKMK tidak akan berimplikasi pada putusan MK yang dipersoalkan saat ini. Sebanyak 21 laporan masuk ke MKMK, yang sebagian besar meminta agar lembaga itu menganulir putusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putuusan MK yang dipersoalkan adalah tentang syarat usia capres-cawapres. Usia paling rendah tetao 40 tahun tetapi untuk yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, bisa mencalonkan diri di bawah usia tersebut. Hal ini dinilai membuka pintu bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres.
“Tidak dibatalkan tetapi kemudian hanya disarankan bahwa nanti ke depan jangan begitu, [MK] hanya diingatkan diingatkan ke depan jangan begitu. Artinya dengan proporsi prosedur yang dimiliki dan implikasi yang ada maka teguran atau penguatan untuk memberikan perbaikan etika dan kehormatan hakim itu akan terjadi tetapi untuk putusan saya kira tidak akan berimplikasi,” kata Suparji dalam diskusi daring Polemik, Sabtu (04/11/2023).