Putusan 7 November, MKMK Buka Kesempatan Ubah Pasangan Capres
Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut pembacaan putusan sidang kode etik Hakim Konstitusi pada 7 November dilakukan demi kepastian hukum. Salah satunya, membuka kesempatan untuk perubahan terhadap pasangan capres-cawapres.
"Untuk menciptakan kepastian hukum, karena (tanggal) 8 itu, kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kita sudah putus," jelas Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Seperti diketahui, dalam jadwal tahapan Pilpres 2024, tanggal 8 November 2023 menjadi batas akhir pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 pelaporan sudah diterima oleh MKMK terkait dengan putusan hakim berkaitan Pemilihan Umum. Sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut memancing riuh usai para hakim menetapkan syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal cawapres.