Untuk diketahui, sebanyak 21 pelaporan yang sudah diterima oleh MKMK. Sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana perkara tersebut menetapkan syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal cawapres.
(ezr)
No more pages