Logo Bloomberg Technoz

MKMK akan Umumkan Putusan 7 November, Jimly Santai Dicap Kilat

Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 18:30

Jimly Asshiddiqie. (Tangkapan layar via instagram @jimlyas)
Jimly Asshiddiqie. (Tangkapan layar via instagram @jimlyas)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK pada tanggal 7 November 2023. Tanggal itu beberapa hari sebelum penetapan peserta capres-cawapres untuk Pemilu 2024 yakni pada 13 November 2023.

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa (7 November 2023) jam 4," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ketika ditemui di gedung MK, Jakarta pada Jumat (3/11/2023). 

Lebih lanjut Jimly menyebut bahwa putusan akan dibacakan secara perorangan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai putusan tersebut terlalu tergesa untuk diputuskan. Namun Jimly santai menanggapi hal tersebut. Diketahui MKMK sebenarnya punya waktu tenggat sebulan untuk mengumumkannya. 

"Ini sudah kita percepat tanggal 7 (November). Itu aja banyak yang persoalkan kenapa dipercepat? Namanya juga orang berbeda pendapat, dari semua hal bisa dilihat dari sudut pandang masing-masing. Padahal niat kita untuk menciptakan kepastian karena (tanggal) 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres," jelasnya. 

"Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan, yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu persatu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambahnya.