"Oh enggak ada menolak. Justru kami sangat berharap cepat diundangkan, supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya yang diatur dalam UU. Kami sangat berharap cepat diundangkan supaya tahu berapa orang jumlahnya yang diatur dalam undang-undang," kata Anwar lagi.
Saat dimintai kesiapannya dalam menghadapi kosekuensi dari putusan MKMK, Anwar bahkan menyebut telah siap apapun putusan yang akan diputuskan kepadanya pada 7 November 2023 mendatang.
"Lho ya semua harus siaplah," jelasnya.
Sebelumnya Anwar Usman juga telah menjalani sidang perdana MKMK secara tertutup pada tanggal 31 Oktober 2023. Ada tiga hal yang dikorek MKMK dari dirinya yaitu:
1. Perihal kebohongan kehadirannya dalam RPH
2. Dugaan kejanggalan dan pelanggaran prosedur terkait pendaftaran perkara nomor 90 yang sempat ditarik, namun batal dicabut, dengan dugaan atas perintah pimpinan.
3. Soal pembentukan MKMK yang diduga tak pernah diproses sejak diperintahkan oleh Undang Undang MK hasil revisi (2020) dan hal-hal lainnya.
(prc/ezr)