Logo Bloomberg Technoz

Anwar Usman Rampung Diperiksa MKMK 2 Kali, Siap Apapun Hasilnya

Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 17:20

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait perkara putusan batas usia minimal capres-cawapres yang dianggap menguntungkannya keponakannya yakni Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). MKMK memeriksa Anwar Usman hingga dua kali karena ada 21 laporan yang mengait dengan namanya. 

Namun Anwar membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya termasuk soal konflik kepentingan atas putusan soal perkara gugatan batas usia capres. Diketahui pada awal rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan, dia disebut tak datang karena berpotensi konflik kepentingan. Tetapi di RPH berikutnya datang dan keputusan berubah. Hal ini ada di paparan dissenting opinion hakim MK Saldi Isra.

Namun Anwar mengatakan, dia tak datang RPH karena memang sedang sakit pada saat itu bukan khawatir konflik kepentingan.

"Saya bersumpah demi Allah. Saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar usai diperiksa kedua kalinya pada Jumat (3/11/2023).

Pun kata dia soal ada tudingan dia menghambat MKMK menjadi permanen adalah hal yang tak benar.