Kronologi Uang Rp40 M Mengucur ke Kantong Achsanul Qosasi
Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi aliran dana uang yang diterima oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka AQ menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan pihak swasta Sadikin Rusli (SR), di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta pada Jumat (3/11/2023).
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 M dari saudara IH melalui saudar WP dan SR," sambungnya.
Pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi bermula dari kejadian Anang Ahmad Latif sebagai Dirut Bakti, menerima informasi telah dimulainya audit dan penyelidikan proyek BTS 4G di BPK dan Kejaksaan pada akhir 2021.