Sebelumnya, Firli memang meminta pemeriksaan khusus di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (26/10/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, mantan Kapolda NTB tersebut berhasil menghindari wartawan saat datang mau pun pulang dari pemeriksaan.
Ade sendiri tak merinci materi pemeriksaan yang akan diarahkan pada Firli. Akan tetapi, kasus ini belakangan semakin meluas. Polisi tak lagi hanya memeriksa dugaan penerimaan gratifikasi Firli dari SYL berupa uang tunai Rp1 miliar untuk menghentikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana saweran di Kementerian Pertanian.
Penyidik justru menemukan petunjuk dan bukti lain tentang dugaan penerimaan gratifikasi Firli. Salah satunya, rumah mewah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disebut sebagai rumah aman ketua KPK.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan penyewaan rumah mewah tersebut tak menggunakan uang Firli. Seorang pengusaha, Alex Tirta tercatat menggelontorkan uang Rp650 juta per tahun untuk menyewakan rumah tersebut bagi Firli.
Penyidik pun sudah dua kali memeriksa Alex Tirta dalam kasus tersebut. Selain Alex dan Firli, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap satu pegawai KPK, Senin (6/11/2023).
"Untuk kepentingan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada yang bersangkutan," ujar Ade.
(frg/ezr)