Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan transparansi bunga kredit bank dirancang OJK di tengah upaya regulator mengendalikan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan domestik yang sejauh ini dinilai masih tinggi dan terus naik.  

Margin bunga bersih adalah selisih antara bunga kredit bank dengan bunga simpanan yang diberikan pada para deposan. Indonesia termasuk negara di mana industri perbankannya memiliki NIM cukup tinggi. Salah satunya ditengarai oleh insensitivitas bunga kredit terhadap pergerakan bunga simpanan kemungkinan karena efisiensi perbankan yang masih kurang optimal.

Jadi, ketika bunga simpanan sudah melandai karena bunga acuan terkerek ke level lebih rendah, bunga kredit tidak mudah ikut turun. Sebaliknya ketika bunga acuan naik dan mengerek juga bunga simpanan, bunga kredit malah lebih gampang mengikuti. 

Tetap tingginya bunga kredit di kala bunga simpanan sudah lebih rendah bisa menahan langkah korporasi dalam mengajukan kredit baru. Bila pertumbuhan kredit seret karena terhalang bunga pinjaman yang mahal, perekonomian bisa ikut terhambat karena kredit merupakan 'pelumas' roda ekonomi.

“Kebijakan transparansi suku bunga kredit diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” kata Dian, sekitar Agustus lalu.

Mengacu data OJK, NIM perbankan per Juli mencapai 4,95%, naik dari posisi akhir tahun sebesar 4,8% dan masih lebih tinggi bila dibandingkan Juli 2022 yang angkanya di 4,81%.

Dia menyebut, prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga. Begitu juga dengan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit. OJK terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan, khususnya dalam memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.  

“Pemanfaatan data yang antara lain dapat bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai upaya untuk mengurangi asimetris informasi antara bank kepada debitur,” tutur Dian

(mfd/rui)

No more pages