Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, setelah proses demi proses maka untuk DCT bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yakni 9.917 orang dan DPD 668 orang.
"Dari 10.185 (calon anggota DPR RI) yang memenuhi syarat untuk DCS 9.919 diumumkan dalam DCS. Lalu setelah ada tanggapan amsyarakat dan kemudian diajukan untuk masuk DTC dari 18 parpol jumlahnya 9.918 artinya berkurang 1. Setelah kita verifikasi jumlah yang memenuhi syarat masuk DCT itu 9.917. Ini meliputi 18 parpol dan kemudian tersebar di 84 dapil," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat siang (3/11/2023).
Hasyim juga lanjut menyampaikan soal DCT anggota DPD RI.
"Akhirnya apa namanya DCS 675 orang dan kemudian masuk DCS itu 674 karena orang ada satu yang mengundurkan diri. Dari DCS menuju DCT kemudian yang mengundurkan diri 4 orang dan tak memenuhi syarat karena tanggapan masyarakat 1 orang dan 1 tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi masa lima tahun soal pidana. Total DCT DPD jumlahnya 668 orang, laki-laki 535 dan perempuan 133," kata Hasyim lagi.
Pendaftaran anggota DPR dan DPRD dilakukan pada 1-14 Mei 2023 untuk pencalonan legislatif. Sementara pendaftaran DPD sejak 6 Desember 2022 berupa penyerahan dukungan terhadap calon anggota DPD kemudian yang memenuhi syarat dokumen dijadikan syarat mendaftar pada 1-14 Mei di KPU masing-masing provinsi. KPU RI kemudian yang menetapkan DCT-nya.
Daftar calon tetap untuk DPR adalah daftar yang memuat nomor urut peserta pemilu, tanda gambar, nama partai politik, nnomor urut calon, foto calon dan nama legkap calon. Sementara DCT untuk DPD berisi nama lengkap calon, jenis kelamin, nomor urut dan daerah pemilihan calon.
Diketahui ada 9.919 (DPR) dan 674 (DPD) bacaleg dalam DCS diumumkan pada Agustus 2023 lalu. KPU RI lalu menerima masukan dari masyarakat atas nama-nama di DCS dan melakukan verifikasi lanjut hingga keluar DCT.
Jika ada warga menanggapi atau melaporkan maka bisa dilayangkan ke KPU RI. Namun untuk provinsi dan kabupaten kota maka ke KPU masing-masing provinsi dan kabupaten kota.
Adapun jumlah kursi yang diperebutkan untuk DPR RI adalah 580 kursi. Sementara untuk DPD RI adalah menjadi 152 kursi setelah penambahan 16 kursi dari 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang masing-masing menyumbang 4 kursi. DOB baru ikut dalam pemilu sesuai dengan perubahan dan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara masing-masing wilayah provinsi punya empat kursi DPD diatur dalam Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017.
(ezr)