Pembayaran imbal hasil dan nilai nominal sukuk negara dijamin secara penuh oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Penerbitan sukuk negara dapat dilakukan dalam denominasi mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada umumnya, sukuk negara diterbitkan untuk investor institusi, namun ada juga yang ditujukan untuk investor ritel. Sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel memiliki tujuan tambahan yaitu untuk menyediakan alternatif instrumen investasi bagi para investor ritel dalam negeri.
Sukuk ritel diterbitkan tiap tahun untuk memberikan kesempatan masyarakat dan investor berinvestasi pada produk syariah yang relatif aman dalam jangka waktu menengah. Jangka waktu penerbitan SR antara tiga sampai lima tahun—sama seperti ORI. Investor bisa memiliki SR hingga jatuh tempo atau bisa menjual di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo kepada agen penjual SR, perusahaan sekuritas, bank atau marketplace digital yang memiliki izin sebagai efek khusus dan lisensi APERD Financial Technology. Minimum pembelian SR sebesar Rp1 juta, dengan imbal hasil tetap (fixed rate).
Sejak pertama kali diluncurkan, saat ini sudah ada 19 seri Sukuk dengan kode perdagangan SR. Tahun ini pemerintah telah menerbitkan SR019 pada bulan September. Ada dua seri SR019 yang diterbitkan, yaitu SR019T3 dengan jangka waktu penerbitan tiga tahun, memberikan imbal hasil 5,95% per tahun. Dan SR019T5 yang memiliki jangka waktu penerbitan lima tahun, memberikan imbal hasil 6,10% per tahun.
(tim)