Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

Mengenal Apa Itu Sukuk Ritel, Cara Investasi dan Keuntungannya


Sukuk Ritel SR019. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sukuk Ritel SR019. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Jakarta - Saat ini sedang ramai penjualan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang berlangsung selama satu bulan sejak awal Oktober hingga awal November 2023. Selain Obligasi Ritel jangan lupa ada instrumen yang namanya Sukuk Ritel (SR). Sama-sama diterbitkan pemerintah dan sama-sama dijual secara ritel atau dengan harga terjangkau oleh publik.

ORI adalah obligasi ritel dari produk Surat Berharga Negara (SBN), sementara SR adalah produk ritel dari Sukuk atau surat berharga berbasis syariah yang diterbitkan pemerintah. Sukuk negara atau dikenal juga dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset yang mendasarinya.

Berbeda dengan SBN yang merupakan surat utang, sukuk bukan seperti kontrak surat utang karena akad yang digunakan bukan akad pinjaman seperti pada obligasi. Jika saat membeli obligasi, berarti investor meminjamkan dana ke penerbit obligasi selama jangka waktu tertentu. Keuntungan didapat dari kupon atau bunga yang diterima setiap bulan sampai jatuh tempo. Sementara saat membeli sukuk, investor tidak meminjamkan dana melainkan melakukan transaksi bisnis berdasarkan jenis akad yang digunakan, bisa berupa sewa menyewa (ijarah), kerja sama dengan bagi hasil (mudharabah), atau akad bisnis lainnya. 

Dalam ekonomi Islam, tidak diperbolehkan mencari keuntungan atau mengambil manfaat dari akad pinjaman. Karena hal tersebut termasuk riba yang dilarang dalam transaksi syariah. Itu pula yang menjadi alasan kenapa jenis pembiayaan di bank syariah juga tidak ada yang menggunakan akad pinjaman.
 
Dalam penerbitan sukuk, selalu ada aset yang mendasarinya. Berdasarkan Fatwa DSN MUI NO: 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang sukuk, aset yang dimaksud bisa berupa aset berwujud, manfaat atas aset berwujud, jasa, aset proyek tertentu dan/atau aset kegiatan investasi yang telah ditentukan. Semuanya tergantung dari jenis akad yang digunakan pada sukuk tersebut.

Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara. Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Penerbitan sukuk negara telah menghasilkan banyak pembangunan infrastruktur di Indonesia, di antaranya adalah Jembatan Youtefa (Holtekamp) Papua, Jembatan Musi 4 Palembang, Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga, Tol Solo - Ngawi Seksi I Colomadu Karanganyar Jawa Tengah dan banyak pembangunan lainnya.