Terkait dengan suplai thorium yang akan digunakan sebagai bahan baku tenaga nuklir, Djoko menyebut untuk sementara Indonesia masih harus mengimpor terlebih dahulu.
Akan tetapi, di dalam negeri, PT Timah (Persero) Tbk. sudah mulai melakukan uji coba untuk memproduksi thorium. “Namun, untuk tahap awal impor dahulu,” ujar Djoko, tanpa mengelaborasi volume impor thorium yang diperlukan untuk uji coba pembangkit nuklir.
Saat ini, lanjutnya, DEN tengah menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi proyek PLTN perdana di dalam negeri. Adapun, payung hukum proyek tersebut juga akan dikebut di parlemen sebelum masa DPR periode saat ini berakhir.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM dan DEN memang tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), sejalan dengan target pencapaian emisi nol bersih atau net zero emission (NZE) pada 2060.
Salah satu poin dalam revisi beleid tersebut adalah memajukan target operasional pembangkit listrik menjadi 2032 dari sebelumnya 2039, dalam kerangka peta jalan NZE.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan revisi beleid tersebut diharapkan bakal mengakomodasi berbagai keperluan pemerintah untuk mencapai target nol emisi karbon.
"Revisi KEN untuk menjawab dan menyusun langkah apa yang diperlukan, sehingga target NZE bisa kita lakukan bersama dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bahwa [revisi KEN] tidak mengganggu pembangunan yang sekarang sedang berjalan," ujar Dadan.
Ambisi pemerintah mengembangkan pertambangan nuklir di dalam negeri sebelumnya juga kian dipertegas setelah Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Regulasi yang ditetapkan pada 5 Mei 2023 itu salah satunya mencakup mengenai pengaturan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif, yang notabene bahan baku pembuatan sumber energi nuklir.
Tahun lalu, Jokowi juga menerbitkan PP No. 52/2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangaan Bahan Galian Nuklir sebagai persiapan payung hukum Indonesia untuk memiliki PLTN sendiri.
Sekadar catatan, satu PLTN dengan kapasitas 1.000 MW ditaksir membutuhkan 21 ton uranium untuk produksi listrik 1,5 tahun.
Menurut Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), per 2019, sumber daya uranium di Indonesia mencapai 81.090 ton dan sumber daya thorium sebanyak 140.411 ton yang berada di wilayah Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Di Kalimantan, sumber daya uranium tercatat sebanyak 45.731 ton dan thorium 7.028 ton. Di Sumatra, uranium sebanyak 31.567 ton dan thorium 126.821 ton. Di Sulawesi, uranium sejumlah 3.793 ton dan thorium 6.562 ton.
(wdh)