Sadikin sendiri diduga sebagai salah satu orang kepercayaan anggota BPK yang memeriksa proyek BTS 4G. Belakangan, Galumbang mengatakan, Sadikin adalah perantara kepada Achsanul Qosasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan sebelumnya maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi
(frg)
No more pages