Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp40 M Proyek BTS 4G
Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Proyek Base Transceiver Station (BTS 4G) dan paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mantan Politikus Partai Demokrat ini diduga menjadi salah satu dari sejumlah nama yang menerima aliran uang untuk menghentikan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
"Sudah. Sudah dari jam 8an kurang. Seharusnya [pemeriksaan] jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (3/11/2023).
Nama Achsanul mencuat saat kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS 4G) dan paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejumlah terdakwa bersaksi telah menggelontorkan uang untuk menutup pemeriksaan terhadap proyek yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun tersebut.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Dia bersama sejumlah terdakwa lainnya tengah mencari cara agar pemeriksaan kasus BTS 4G dihentikan, akhir 2021. Mereka pun tercatat menggelontorkan uang kepada sejumlah pihak yang mengklaim bisa membantu. Sejumlah nama muncul mulai dari pengacara, staf anggota DPR, hingga menteri pemuda dan olahraga.
Salah satu penerima uang suap tersebut bernama Sadikin. Para terdakwa mengatakan telah menyerahkan uang suap kepada Sadikin dengan total Rp40 miliar untuk menghentikan pemeriksaan proyek BTS 4G di BPK. Uang tersebut diserahkan terdakwa Windi Purnomo kepada Sadikin di parkiran Hotel Hyatt, pertengahan 2022.