Maka dari itu, pulau ini pun dilindungi sebagai aset konservasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada 2014.
Pemerintah sebelumnya memastikan Indonesia tetap maju jalan untuk memiliki PLTN perdananya pada 2032. Bahkan, regulasi proyek tersebut sudah disiapkan dan kini hanya tinggal menanti lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
Djoko mengatakan hingga saat ini DEN bersama dengan lembaga eksekutif hingga legislatif terus memfinalisasi payung hukum pembangkit nuklir di dalam negeri.
"Kami DEN sedang mempersiapkan surat ke Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan pembangunan [pembangkit] nuklir ini," ujar Djoko.
Arahan tersebut, kata Djoko, meliputi persiapan studi, penyediaan laboratorium, hingga tahap sosialisasi yang mesti dipersiapkan secara paralel.
(ibn/wdh)