Logo Bloomberg Technoz

Namun, saat ini, situasi dinilai sudah membaik. Terlebih, untuk sektor perbankan, saat ini sudah dinilai memiliki likuiditas yang cukup.

Sehingga, bank tidak perlu lagi relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi.

Selain faktor likuiditas, alasan lain penghentian relaksasi premi ini karena sudah tidak relevan dengan peruntukkannya. Alih-alih dimanfaatkan oleh bank perkreditan rakyat (BPR), relaksasi justru banyak digunakan oleh bank dengan permodalan yang besar.

(mfd/dhf)

No more pages