Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri lewat pengacaranya sempat mengatakan tak mengenal bos Alexis, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Tak lama foto bersama keduanya dalam sebuah acara yang tampaknya sebuah resepsi muncul ke publik.

Pendiri Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menemukan foto itu diduga acara tahun 2019.

"Firli syukuran diangkat sebagai Kabarhakam setelah dari Kapolda Sumsel. Jadi sebelum dilantik jadi Ketua KPK daan ternyata dia bikin acara syukuran dan di situ ada Alex Tirta," kata Boyamin pada saat dihubungi, Jumat pagi (3/11/2023).

Sebelumnya pengacara Ketua KPK Firli Bahuri yakni Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya tak kenal dengan Alex Tirta. Pernyatan ini memang agak bertolak belakang dengan keterangan Alex yang menyebut dia memag pernah bertemu Firli Bahuri. Hal itu yang membuat dia menawarkan rumah yang dia sewa digunakan Firli.

"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," kata Alex Tirta dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa malam (31/10/2023).

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," lanjut dia.

Dia mengatakan, mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. 

Menurut Boyamin, foto ini membantah pernyataan kuasa hukum Firli yang menyebut Ketua KPK itu tak kenal dengan Alex Tirta. MAKI juga mempertanyakan soal pernyataan Firli dan Alex yang menyebut uang Rp650 juta dari Firli. Dari postur LHKPN kata dia, hal itu harus dipertanyakan.

"Justru uang Rp650 (juta) itu asalnya dari mana? Apakah dari pak Firli beneran? Itu gampang dilacak LHKPN-nya harus ada pengeluaran uang itu. Misalnya Firli dalam laporan LHKPN thn 2020 punya Rp10 M terus dipakai 2021 Rp650 juta, kan berkurang tinggal Rp9 miliar 350 juta. Itu harus dilampirkan di tahun 2021 atau 2022. Kalau tidak dilaporkan itu bisa dikatakan melanggar kode etik," ujar Boyamin.

(ezr)

No more pages