"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," lanjut dia.
Dia mengatakan, mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut.
Menurut Boyamin, foto ini membantah pernyataan kuasa hukum Firli yang menyebut Ketua KPK itu tak kenal dengan Alex Tirta. MAKI juga mempertanyakan soal pernyataan Firli dan Alex yang menyebut uang Rp650 juta dari Firli. Dari postur LHKPN kata dia, hal itu harus dipertanyakan.
"Justru uang Rp650 (juta) itu asalnya dari mana? Apakah dari pak Firli beneran? Itu gampang dilacak LHKPN-nya harus ada pengeluaran uang itu. Misalnya Firli dalam laporan LHKPN thn 2020 punya Rp10 M terus dipakai 2021 Rp650 juta, kan berkurang tinggal Rp9 miliar 350 juta. Itu harus dilampirkan di tahun 2021 atau 2022. Kalau tidak dilaporkan itu bisa dikatakan melanggar kode etik," ujar Boyamin.
(ezr)