Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, kata Mahfud MD, Kejaksaan Agung menolak permintaan pemerintah tersebut. Mereka menilai, pemerintah akan kehilangan kewibawaan kalau semua kasus yang diajukan ke pengadilan berakhir kalah atau seluruh tersangka bebas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejaksaan pun masih dalam proses pengumpulan bukti dan penyiapan berkas dakwaan. Pemerintah pun terbuka pada kemungkinan langkah lain sebagai jalan tengah. 

Hal ini juga yang membuat Jokowi mengumumkan sikap pemerintah yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pemerintah berkomitmen menempuh jalur nonyudisial dengan mengutamakan pemulihan korban. Akan tetapi, pemerintah juga tidak akan menutup penyelesaian melalui jalur yudisial.

Putusan Bebas Terdakwa HAM Berat

Pengadilan HAM memang tercatat sudah berulang kali membebaskan para terdakwa kasus pelanggaran HAM berat. Beberapa yang tercatat pernah lolos dari jerat pidana antara lain;

Mantan Komandan Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya (Danpomdam Jaya) Mayor Jenderal Pranowo yang bebas dari dakwaan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, Agustus 2004. 

Majelis hakim Pengadilan HAM menilai Pranowo tak terbukti melakukan penyiksaan dan pembunuhan saksi dan korban bentrok Tanjung Priok yang ditahan di Rutan Guntur dan Rutan Cimanggis. Pranowo dianggap hanya menerima titipan tahanan yang sah dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Ilustrasi Pengadilan (Photo by Mark Youso via pexels)

Pengadilan HAM Abepura juga membebaskan Brigadir Jenderal Johny Wainal Usman dan Komisaris Besar Daud Sihombing yang dilaporkan bertanggung jawab pada pelanggaran HAM di Abepura, September 2005. Keduanya dinilai hanya menjalankan prosedur operasional saat massa melakukan penyerangan ke Kantor Kepolisian Sektor Abepura. 

Majelis banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta juga menambah list terdakwa yang bebas dari dakwaan pelanggaran HAM di Timor Timur, Agustus 2004. Pengadilan saat itu ikut membebaskan Mayor Jendral Adam Rachmad Damiri pada tingkat pertama yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara. 

Selain Adam, pengadilan juga membebaskan lima terdakwa lainnya yaitu mantan Danrem 164 Wiradharma Letnan Kolenenl Noer Muis; mantan Kapolres Dili Komisaris Besar Hulman Goeltom; dan mantan Dandim 1627 Dili Letnan Kolonel Sujarwo. 

Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar pun baru saja menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai Mayor Infanteri Isak Sattu, Desember 2022. Dalam putusannya, majelis hakim bahkan menyatakan, pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.

Daftar Pelanggaran HAM Berat Indonesia

Presiden Jokowi memang sudah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Angka ini sudah dikurangi empat kasus pelanggaran HAM berat yang telah menempuh jalur hukum yaitu Kasus Timor-timur pada 1999, kasus Tanjung Priok 1984, Kasus Abepura 2000, dan Paniai 2014.

Sedangkan 12 pelanggaran HAM yang telah diakui pemerintah:

1. Peristiwa 1965-1966

Sejumlah kasus kekerasan hingga pembunuhan terjadi usai peristiwa penculikan dan pembantaian sejumlah jenderal oleh Partai Komunis Indonesia atau dikenal gerakan 30 September (G30S/PKI). Sekitar 32 ribu orang tercatat hilang. Beberapa tempat kemudian ditemukan sebagai lokasi pembantaian.

2. Penembakan Misterius atau Petrus (1982-1985)

Operasi rahasia yang membunuh ratusan orang tanpa alasan jelas. Pemerintah mengklaim sebagai upaya memberantas premanisme.

3. Peristiwa Talangsari (1989)

Sejumlah anggota TNI menyerang kelompok pengajian yang diduga menyebarkan ideologi non pancasila. Penembakan dan pembakaran di Dusun Talangsari, Lampung tersebut setidaknya menyebabkan 130 orang meninggal dunia.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Muhammad Fadli/Bloomberg)

4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis (1989-1998)

Selama penerapan Daerah Operasi Milier, anggota TNI terutama Koppasus diduga menjadikan Rumoh Geudong sebagai kamp konsentrasi. Sekitar 3500 orang dikabarkan menjadi korban penyiksaan hingga pembunuhan karena diduga terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

5. Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998)

Jelang berakhirnya Pemerintahan Orde Baru, sejumlah aktivis dan mahasiswa menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Mereka ada kelompok yang kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah. Sejumlah nama pun masih belum diketahui keberadaannya sampai saat ini. Termasuk penyair kritis Wiji Tukul. 

6. Tragedi Kerusuhan (1998)

Kerusuhan di sejumlah kota pecah usai terjadi krisis ekonomi. Para pelaku menyebarkan sentimen kebencian dengan nuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

7. Pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi I - II (1998-1999)

Aksi protes dan demo mahasiswa terus bergulir untuk menumbangkan rezim Orde Baru. Pemerintah pun menerjunkan aparat kepolisian dan tentara untuk meredam. Sejumlah bentrok pun terjadi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak saat demo. Ratusan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka.

8. Pelanggaran HAM pembunuhan dukun santet (1998-1999)

Ratusan orang dibunuh di kawasan Banyuwangi dan Malang. Alasannya, mereka dituduh memiliki ilmu gaib dan mampu melakukan santet. Akan tetapi, hingga saat ini, tak diketahui siapa pelaku pembunuhan daftar nama tersebut.

9. Peristiwa Simpang KKA (1999)

Sejumlah peristiwa kekerasan terus terjadi di wilayah Aceh. Puncaknya terjadi di Simpang KKA (Simpang Kraft) atau lebih dikenal Tragedi Krueng Geukueh atau Insiden Dewantara. Bentrok antara aparat dan masyarakat tersebut menyebabkan sekitar 23 orang meninggal dunia.

10. Peristiwa Wasior (2001-2002)

Korps Brigade Mobil melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua. Hal ini berawal dari terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil oleh kelompok sipil bersenjata. Mereka menuduh kelompok tersebut bersembunyi di antara warga.

11. Peristiwa Wamena (2003)

Peristiwa Wamena terjadi pada 2003 yang menyebabkan 33 orang meninggal dan 53 orang luka. Kerusuhan disertai kekerasan di Wamena telah menyebabkan rusaknya rumah dan kendaraan warga. Tidak hanya itu , korban luka 53 orang, bangunan milik masyarakat yang rusak dan gedung pemerintah pun turut rusak dan terbakar.

12. Peristiwa Jambo Keupok (2003)

Peristiwa kekerasan kembali terjadi di Aceh. Aparat keamanan kembali menuduh sejumlah warga di Desa Jambo Keupok sebagai anggota GAM. Mereka melakukan penelusuran dan pemeriksaan yang disertai tindakan kekerasan. Sekitar 16 warga dilaporkan meninggal dunia usai mengalami penyiksaan sadis. 

(frg/wep)

No more pages