Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin seluruh kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan pada jalur hukum atau yudisial. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan telah memerintahkan Jaksa Agung mengajukan dakwaan ke pengadilan, sejak 2014.
Akan tetapi, Mahfud mengatakan, kejaksaan kesulitan menemukan bukti. Seluruh dokumentasi pemeriksaan dan laporan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) tak memberikan bukti detil tindak kejahatan yang dilakukan terduga pelaku.
"Kalau Presiden gampang sih, saya gampang. Gini aja, kalau Komnas HAM tidak bisa membuktikan, enggak punya bukti, kita diajukan saja lagi ke Mahkamah Agung," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam seperti dilansir Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (21/2/2023).
Pemerintah, kata dia, juga tak masalah seandainya seluruh kasus HAM berat tersebut berakhir dengan putusan bebas di pengadilan. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan HAM yang membebaskan semua terdakwa pada empat kasus HAM berat yaitu Kasus Timor-timur pada 1999, kasus Tanjung Priok 1984, Kasus Abepura 2000, dan Paniai 2014.
"Pemerintah inginnya ini diproses hukum saja lebih dulu. Pemerintah menyerahkan putusan akhir sepenuhnya ke pengadilan," ujar Mahfud.