Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan mengenai pengetatan barang impor akan selesai dalam dua pekan ke depan.
Plt Sekjen Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan penerapan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri dari gempuran produk impor asing. Aturan yang dimaksud yakni revisi tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border.
Seperti diketahui bakal ada delapan komoditas yang akan dibatasi yakni mulai dari tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
"Revisi peraturan diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan," dalam pernyataan Kemenperin melalui keterangan resmi, Kamis (2/11/2023).
“Agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Putu.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan aturan mengenai pengetatan arus impor barang yang dianggap mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Sejumlah produk impor yang akan dibatasi mulai dari kosmetik, alas kaki, hingga obat tradisional.
“Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ujar Airlangga usai Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, lanjut Airlangga, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
“Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” ucapnya.
(ain)