Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin: Revisi Aturan Pembatasan Impor Rampung Dua Pekan

Redaksi
02 November 2023 16:25

Kemendag melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)
Kemendag melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan mengenai pengetatan barang impor akan selesai dalam dua pekan ke depan. 

Plt Sekjen Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan penerapan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri dari gempuran produk impor asing. Aturan yang dimaksud yakni revisi tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border.

Seperti diketahui bakal ada delapan komoditas yang akan dibatasi yakni mulai dari tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. 

"Revisi peraturan diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan," dalam pernyataan Kemenperin melalui keterangan resmi, Kamis (2/11/2023).

“Agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Putu.