"Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres No. 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya," lanjut dia.
Hingga saat ini, dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, Solar hingga LPG 3 kg, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pun telah meringkus sebanyak 92 tersangka, yang berasal dari 61 laporan penyelewengan.
Penimbunan dan Modifikasi Tangki
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan modus para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi itu yakni dengan memodifikasi tangki truk dan kendaraan pickup untuk mengisi BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Selain itu, untuk tabung gas LPG 3 kg, para pelaku mengoplos tabung melon subsidi untuk dipindahkan ke LPG berukuran 12 kg hingga 50 kg, yang notabene dikhususkan untuk industri.
"BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman.
Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58SPBU dari total 1.344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.
Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.
Lalu, perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 operator SPBU.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memperingatkan kuota Pertalite hingga akhir Oktober hanya tersisa 25% dari pagu yang disediakan pemerintah tahun ini, sehingga menambah pelik isu kebuntuan pembahasan aturan pembatasan bahan BBM bersubsidi di tingkat eksekutif.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji tidak menampik kementerian makin mengkhawatirkan kuota Pertalite tahun ini bakal jebol. Untuk itu, dirinya pun ingin mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Terus terang saja, kami menyampaikan concern kami ini ke kementerian yang terkait, bahwa [revisi perpres] ini yang harus perlu sangat diperhatikan," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (1/11/2023) malam.
Berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), realisasi konsumsi bensin bersubsidi yang dibanderol Rp10.000/liter itu sudah menembus 75,1% dari total kuota tahun ini yang sebanyak 32,56 juta kiloliter (kl), berdasarkan data per 26 Oktober 2023.
"Ini hal yang perlu dicermati betul-betul," tegas Tutuka, meski tidak mengelaborasi secara detail soal estimasi konsumsi Pertalite hingga pengujung tahun ini.
(ibn/wdh)