Namun, pemerintah diklaim juga tidak tinggal diam dalam melihat permasalahan industri penerbangan dalam aspek lainnya, seperti kelangkaan suku cadang. Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membebaskan pajak atau bea masuk suku cadang impor.
Hal ini dilakukan agar pekerjaan perbaikan pesawat dilakukan melalui maintenance, repair, and overhaul (MRO) dalam negeri. Selama ini, banyak maskapai yang melakukan perbaikan dan pemeliharaan di luar negeri imbas harga suku cadang pesawat di Indonesia tergolong mahal karena dikenakan tarif bea masuk.
“Nah bagaimana kita membuat suku cadang itu ada, mendapatkan suatu insentif sehingga dikerjakan di Indonesia, menghemat devisa dan memberi ruang pekerjaan di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kondisi dolar yang terus menguat membuat maskapai kelimpungan.
Apalagi, kata dia, asumsi yang berlaku dalam TBA dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 2019 sudah tidak lagi relevan. Rupiah saat ini mendekati Rp16.000/US$.
Pelemahan Rupiah, kata Alvin, menjadi beban tambahan karena maskapai penerbangan di Indonesia mengandalkan penjualan tiket rute domestik yang dijual dengan Rupiah. Sehingga, kata dia, keuntungan yang didapatkan tentu hanya dalam Rupiah.
Selain itu, sambungnya, 66% unsur dalam biaya operasi berhubungan dengan dolar. Di antaranya avtur sekitar 36%, pemeliharaan 16% dan sewa pesawat atau penyusutan 14%.
“Pemeliharaan tidak lepas dari suku cadang, harganya dalam dolar atau euro, penyusutan atau sewa pesawat berhubungan dengan valuta asing (valas) dan avtur juga mengikuti fluktuasi,” ujar Alvin dalam membuka Seminar Hari Penerbangan Nasional, Jumat (27/10/2023).
(dov/ain)