Dian juga menyampaikan kinerja bank-bank umum menunjukkan hal yang menggembirakan meskipun ada tantangan yang cukup berat terkait dengan perlambatan ekonomi global yang berpotensi resesi.
Konsolidasi perbankan ini merupakan upaya dari OJK untuk membuat industri perbankan menjadi lebih sehat dan efisien. Upaya merger sudah dilakukan pada Bank Umum agar bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) di bawah Rp 3 triliun.
Berdasarkan data yang dirilis OJK pada Senin lalu, (9/1/2023), ada 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki MIM kurang dari Rp 3 triliun. Untuk memenuhi ketentuan MIM, sejumlah bank melakukan penambahan modal, right issue, serta merger.
Menurut OJK, hampir seluruh BUSN telah memenuhi ketentuan tersebut sebelum akhir Desember 2022 dan hanya PT Prima Master Bank yang belum memenuhi. Akibatnya, OJK mengubah izin usaha bank tersebut dari bank umum menjadi BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Selain BUSN, OJK menjelaskan bahwa konsolidasi yang dilakukan juga berfokus pada perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BPD dan BPR masih memiliki tenggat waktu hingga 31 Desember 2024, sementara batas akhir untuk BPRS adalah 31 Desember 2025.
Untuk BPD, konsolidasi dilakukan dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terintegrasi bersama dengan bank skala besar. Sementara, untuk BPR dan BPRS, konsolidasi melalui penggabungan usaha, pembentukan holding dengan kepemilikan yang sama, pembentukan anchor bank bagi bank pemda, dorongan self-liquidation, dan implementasi exit policy.
“Berdasarkan pengamatan OJK, untuk BPD memang akan butuh terobosan lebih banyak untuk melakukan perbaikan supaya kinerjanya dapat meningkatkan sumbangan pada pendapatan daerah. Kita sudah mengambil kebijakan bahwa BPD akan kita bentuk sebagai KUB dan prosesnya akan berlangsung lebih cepat dari tenggat waktu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (2/1/2023).
Sejumlah bank dengan MIM di bawah Rp 3 triliun berencana melakukan rights issue antara lain PT Bank of India Indonesia Tbk dengan 2,38 miliar saham baru pada 14 hingga 20 Maret 2023; PT Bank Nationalnobu Tbk dengan 681,81 juta saham baru; serta PT Bank MNC International Tbk dengan 9,43 miliar saham baru yang telah diproses sejak Desember lalu. Sementara, bank yang termasuk dalam KUB antara lain Bank Victoria Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Bukopin, Bank Panin Dubai Syariah, Bank BJB Syariah, dan Bank Mega Syariah.
Konsolidasi bank menjadi salah satu langkah yang diambil OJK untuk menjaga kinerja perbankan di tengah tekanan kondisi perekonomian global. Melalui siaran pers resmi pada Selasa, (10/1/2023), OJK mengungkapkan bahwa meskipun stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik, namun beberapa risiko perlu diwaspadai perbankan dengan ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung. Risiko yang dimaksud antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi Rupiah, dan penurunan likuiditas.
(hps)