Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pemerintah akan kembali memberikan PMN kepada sejumlah BUMN tahun depan. Dananya akan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2023. Terdapat dana SAL 2023 senilai Rp 40-50 triliun yang bisa digunakan tahun depan. Mekanismenya sudah tercantum dalam UU APBN 2024 sehingga tidak perlu lagi berproses di DPR.
“Untuk semester I-2024, ada 3 BUMN yang bisa diberikan PMN. Pertama adalah kepada Badan Pembina Usaha Indonesia (BPUI). Nilainya Rp3,56 triliun, kemudian ada WIKA yang sudah disetujui Rp6 triliun, ketiga untuk Hutama Karya nilainya Rp18,6 triliun, Jadi totalnya sedikit di atas Rp 28 triliun,” ungkap Rio, sapaan akrab Rionald, dalam jumpa pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
(mfd/dhf)