Logo Bloomberg Technoz

RUU PPRT Telantar, Ketua Panja Ancam Lapor Pimpinan DPR ke MKD

Sultan Ibnu Affan
22 February 2023 08:31

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Willy Aditya mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menilai, para pimpinan lembaga legislatif tersebut telah menelantarkan RUU PRRT selama bertahun-tahun. 

"Semoga pimpinan mendengarkan ini, ya. Kalau tidak, ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga. Terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD [Mahkamah Kehormatan Dewan],” kata Willy yang hadir secara virtual dalam Diskusi “RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Melindungi Pekerja Rumah Tangga”, Selasa (21/2/2023).

Ia menjelaskan, panja telah menyelesaikan naskah akademik RUU PPRT sejak 20 Juni 2020. Sesuai tata tertib DPR, draf sebuah produk aturan yang sudah diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) harus segera dibahas. Namun, kata dia, draft beleid tersebut justru masih tertahan di meja pimpinan DPR.

“Sudah dua tahun lebih ditahan pimpinan, dan ini problemnya cuma ada satu, ya di pimpinan [DPR]),” kata Willy.

Politikus partai NasDem tersebut juga mengatakan telah mengirim surat kepada pimpinan DPR soal nasib draf RUU PPRT sebanyak lima kali. Dia meminta waktu agar bisa menjelaskan isi draf beleid tersebut. Akan tetapi, tak satu pun suratnya mendapat respon.