"Kita harus betul-betul menurutkan apa yang kita sampaikan; bahwa estimasi kita itu perlu diperhatikan oleh kementerian lain."
Di lain sisi, BPH Migas juga memperingatkan pagu BBM bersubsidi tahun ini rawan terserap habis sebelum akhir Desember.
Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menyebut masih dibutuhkan upaya ekstra untuk membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan tepat volume dari pagu yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengharapkan kuota BBM subsidi pada 2023 dapat mencukupi hingga akhir tahun. Berdasarkan realisasi hingga saat ini, kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan cukup hingga awal Desember 2023,” ungkapnya.
Pertamina Siap
Di tempat terpisah, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Joko Santoso menyatakan perusahaan telah siap untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga konsumsi Pertalite agar tetap sasaran, yang sedianya bakal diatur dalam revisi Perpres No. 191/2014 tersebut.
"Kalau dibilang siap sih, siap infrastrukturnya. Sudah ada datanya, tinggal menunggu peraturannya. Kalau sudah disahkan, ya tinggal diimplementasikan. Kalau dari infrastruktur sudah siap," ujarnya saat ditemui, Rabu.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, mandeknya revisi aturan yang bakal membatasi penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dipicu oleh alotnya pembasahan tiga kementerian.
"Kita sudah siap, cuma belum ketemu waktunya nih, belum ketemu bertiga; Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan kami [ESDM]," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (20/10/2023).
Ihwal revisi Perpres No. 191/2014, Arifin mengatakan, nantinya akan diatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi bensin bersubsidi jenis Pertalite, berikut dengan perbedaan harga sesuai dengan jenis volume mesin kendaraan atau cubicle centimeter (CC).
Pertamina sendiri sebelumnya sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.
Uji coba tersebut dilakukan di 41 kota dan kabupaten yang tersebar di tiga provinsi yakni Aceh, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Uji coba juga dilakukan di Timika, Papua.
Dalam uji coba itu, bagi pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina maka kita akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.
Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.
Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.
(ibn/wdh)