Yudi melanjutkan, pada saat Dewas sedang memproses soal pertemuan diduga melanggar etik, di sisi lain polisi mengusut Kertanegara 46. Diduga, rumah itu juga jadi tempat kejadian perkara pertemuan Firli dan SYL. Menurut dia, dalam tahap ini, Dewas bisa fokus lebih dahulu memproses etik soal foto viral Firli dan SYL.
Apalagi kata dia, Dewas biasanya akan menindaklanjuti adanya laporan termasuk bila ada yang masuk soal gratifikasi rumah itu. Sayangnya, kapasitas Dewas terbatas.
"Sebenarnya bisa-bisa aja (Dewas proaktif). Cuma kan harus menunggu laporan kalau ada yang melapor baru Dewas menindaklanjuti. Masalahnya kan Dewas juga terbatas ya kan? Kayak kemarin pas Firli enggak datang (pemeriksaan soal foto), kan enggak dipanggil paksa," ujarnya.
Bloomberg Technoz kemudian menghubungi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewas Syamsuddin Haris soal dugaan pelanggaran etik rumah singgah, sayangnya tidak direspons.
Sementara itu yang menjadi pedoman perilaku dan etik seluruh insan di KPK yakni Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Di dalamnya ada bagian Nilai Dasar Integritas yang dijelaskan dalam 28 poin termasuk tidak boleh menerima gratifikasi. Bagian ini mayoritas berisi larangan yakni hal yang tidak boleh dilakukan oleh pejabat dan pegawai KPK.
Beberapa di antaranya:
(6) Menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
(7) Wajib melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
(8) Wajib memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas sesama pimpinan, atau atasannya apabila terdapat hubungan kedekatan atau keluarga atau yang secara intensif masih berkomunikasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Komisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
(10) Dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi
(22) Dilarang menggunakan poin atau manfaat dari program frequent flyer, point rewards atau sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk ditukarkan dengan tiket pesawat, barang, dan/atau voucher guna kepentingan pribadi.
Sementara sanksi atas pelanggaran etik terdiri dari tiga jenis yang diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Tingkatan sanksi pada Pasal (9) yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. Sementara sanksi sedang yakni teguran tertulis dan pemotongan gaji setiap bulan 10% selama 6 bulan. Kemudian bisa juga teguran tertulis dengan pemotongan gaji 20% selama 6 bulan.
Sanksi berat terdiri dari dua jenis. Jenis pertama, teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 40% selama 12 bulan. Jenis kedua, diminta untuk mengajukan pengunduran diri.
Firli hanya lewat pengacaranya, membantah bahwa dia menerima gratifikasi dibayarkan uang sewa rumah Rp650 juta setahun oleh Alex Tirta.
Lebih awal, Alex, pengusaha hiburan malam itu mengatakan memang membayar uang sewa ke pemilik. Awalnya rumah itu adalah untuk bisnisnya. Tetapi setelah digunakan Firli, maka Ketua KPK itu membayarkan uang sewa kepada dia.
"Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," kata Alex Tirta dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa malam (31/10/2023).
Sementara Firli belum merespons secara langsung soal dugaan gratifikasi ini sejak heboh di publik. Hanya ada pernyataan lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Dihubungi pada Rabu petang (1/11/2023), Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri juga tak menanggapi pertanyaan yang dikirimkan tentang dugaan gratifikasi.
(ezr)