Kasus Firli, Taji Dewas KPK Gawang Terakhir Pengawal Etik Dinanti
Pramesti Regita Cindy
02 November 2023 00:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dugaan gratifikasi rumah singgah menjadi babak baru penyidikan Polda Metro Jaya menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri. Terungkap, rumah singgah Firli yang mewah di Kertanegara 46, kata polisi, dibayari oleh bos Hotel Alexis Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta.
Padahal kalau bertolak pada Kode Etik Perilaku Insan KPK, gratifikasi jelas-jelas hal terlarang, sekecil apapun itu. Jangankan uang sewa rumah, memperoleh voucher belanja hingga memakai point rewards dari tiket perjalanan dinas saja diharamkan.
Namun perihal persoalan etik ini muaranya harus pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hanya Dewas yang bisa menghukum (kalau secara etik). Jadi hukumannya itu macam-macam ada Perkom Dewas yaitu Perdewas. Kalau ringan gimana berat gimana kemudian pelanggaran etik. Tapi menurut saya, saya pikir Dewas hanya fokus saja ke pertemuan Firli dengan SYL terkait dengan kode etik," kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi pada Rabu malam (1/11/2023).
Memang, pada saat ini Dewas juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri usai fotonya bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar dan viral. Foto di lapangan bulu tangkis itu yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL yang kini tengah disidik Polda Metro Jaya. Apalagi terlarang bagi pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak berperkara. Lembaga antirasuah tersebut sedang menyelidiki korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).