Anang sendiri diketahui dituntut dengan pidana 18 tahu penjara dengan denda RP1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Anang salah satu orang yang paling awal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini mulai terendus pada 2022 silam. Diketahui, proyek ini sedianya adalah untuk mendukung kehidupan masyarakat berada di wilayah terpencil dan terluar dalam hal layanan internet. Apalagi pada saat itu sedang terjadi pandemi Covid-19.
Pembangunan BTS Bakti dibagi menjadi beberapa paket yang terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Disebutkan bahwa ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kecurigaan terjadi saat proyek dikerjakan dengan sangat cepat dan hal tersebut tampak dalam laporan pertanggungjawabannya. Namun sekalipun menara yang dibangun disebut sudah selesai tetapi layanan internet tersebut tidak bisa digunakan warga. Oleh karena itu tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menelisik proyek BTS ini.
Plate sendiri ditetapkan menjadi tersangka saat dia masih menjadi Menkominfo. Eks Sekjen Partai NasDem itu dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp17,8 miliar oleh jaksa.
(prc/ezr)