Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan penertiban untuk konsumen yang menggunakan LPG subsidi 3kg.
Penertiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 28 Februari lalu.
Dalam beleid itu, nantinya, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Adapun, subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi komoditas energi lain seperti bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2023, alokasi subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun.
Bahkan, PT Pertamina Patra Niaga melaporkan realisasi penyaluran gas minyak cair atau liquified petroleum gas atau (LPG) bersubsidi 3 kg per Agustus 2023 telah mencapai 5,39 juta ton, atau 0,9% melebihi kuota yang ditetapkan hingga Agustus yang sebesar 5,34 juta ton.
(ibn/wdh)